Sabtu, 26 Januari 2019

DISPENSASI TORAT (LANJUTAN)



 

HUKUM-HUKUM (KETENTUAN DAN PERATURAN)
MENYANGKUT KEHIDUPAN PERIBADATAN.

Oleh: Jerry H M Sumanti, STh.

Hukum-hukum (Ketentuan dan Peraturan) yang menyangkut kehidupan peribadatan di bawah Dispensai Hukum Taurat yaitu: memperingati dan menguduskan hari Sabat (Keluaran 20:8-11) (termasuk di dalamnya bulan dan tahun sabat) dengan ketentuan dan peraturannya. Pada hari itu harus beristirahat total, tidak boleh melakukan pekerjaan apapun. Orang yang melanggar peraturan ini harus dihukum mati (Keluaran 35:1-3). 

Memeringati berbagai-bagai hari raya masing-masing dengan ketentuan-ketentuan persembahannya (Imamat 23), dan melaksanakan bermacam-macam pembaptisan atau pembasuhan (Bilangan 19; Ibrani 6:2). Berkaitan dengan peringatan hari Sabat dan hari-hari raya, mereka diharuskan membawa persembahan yang terdiri dari berbagai-bagai jenis korban sembelihan dan korban bakaran.


Secara khusus kitab dalam Alkitab yang membicarakan dan menguraikan tentang ketentuan dan peraturan berkaitan dengan kehidupan peribadatan bangsa Israel adalah Kitab Imamata. Kitab Imamat adalah kitab yang menjelaskan tentang hukum-hukum dan peraturan-peraturan (Sepuluh Hukum torat dan Peraturan-peraturan yang mengikutinya) yang diwajibkan sebagai pedoman hidup bagi orang Israel. Salah satu peraturan yang dijelaskan adalah tentang berbagai macam dan syarat tentang mempersembahkan korban-korban. Ada beberapa korban disebutkan sbb:

1.    Korban Bakaran (Imamat 1:1-17; 6:8-13)
Korban ini dipersembahkan sebagai tanda penyerahan dan pengabdian penuh oleh si penyembah kepada Tuhan.

2.    Korban Sajian (2:1-16; 6:14-23)
Korban ini diadakan sebagai ucapan syukur dan pengabdian diri kepada Tuhan

3.    Korban Keselamatan/Pendamaian (3:1-17; 7:11-34)
Korban ini diberikan sebagai wujud keinginan untuk memelihara dan menampakkan hubungan baik antara Tuhan, manusia dan sesamanya, dan juga sebagai rasa syukur atas kebaikan Tuhan.

4.    Korban Penghapus Dosa dan Korban Penebus Salah (4:1 – 6:7; 6:24 – 7:10)
Kedua korban ini diberikan dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan dari Tuhan.

Pemberian persembahan korban-korban tersebut di atas adalah salah satu syarat/peraturan yang harus dilakukan dalam peribadatan Yudaisme, dalam dispensasi Hukum Torat dan tidak bolleh tidak harus dilakukan dan haruslah dengan segenap hati, harus yang terbaik, yang sulung dan tidak bercacat cela dan diadakan berulang-ulang kali.

Pelaksana pemberian korban-korban tersebut adallah Imam Besar dan para imam di Kemah Suci/Bait Allah. Korban-korban tersebut di atas merupakan gambaran/bayangan dari Kristus sebagai Anak Domba Allah yang menjadi korban sekali untuk selamanya bagi semua orang (Ibrani 10:9-12). 

Kristus sudah menggenapi semua pemberian korban ini dengan segala syarat dan tuntutannya sekali untuk selamanya. Ia menjadi Imam Besar dan sehaligus menjadikan diri-Nya sebagai korban. Setiap orang yang percaya menerima pengampunan dan penebusan dan diselamatkan sekali untuk selamanya.(Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar