HUKUM-HUKUM (KETENTUAN DAN PERATURAN)
MENYANGKUT MORAL
(MENAATI ORANG TUA/ORANG YANG LEBIH TUA)
Oleh, Jerry H M Sumanti, STh
Sebagaimana
telah dijelaskan lalu bahwa moral adalah salah satu hal yang diatur dalam hukum
Taurat. Moral adalah berbicara mengenai praktik kehidupan, yakni mengenai baik
buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; atau
berhubungan dengan akhlak, budi pekerti dan susila
Peraturan
menyangkut moral yang jelas diatur dengan ketentuan-ketentuan hukum
dalam hukum Taurat adalah mengenai kekudusan kehidupan sebagai umat Tuhan
(Imamat 18 – 21).
Peraturan-peraturan tersebut merupakan penjabaran tentang
Hukum Taurat di dalam praktik kehidupan bangsa Israel sebagai umat pilihan, dan
orang lain yang mengikuti bangasa Israel pada masa itu (Dispensasi Hukum
Taurat). Sekarang kita tidak hidup dalam masa itu sehingga kita tidak diatur
oleh peraturan-peraturan tersebut, namun bukan berarti kita membuang atau
mengabaikan peraturan-peraturan tersebut. Kita tidak hidup di bawah Hukum
Taurat bukan berarti kita mengabaikan peraturan-peraturan tersebut, namun
prinsip-prinsip dari Hukum taurat dan peraturan-peraturan serta
ketentuan-ketentuan terkait tetap mengingatkan kita untuk hidup sebagaimana
yang dikehendaki Tuhan, yakni hidup dalam kekudusan. Dalam Roma 3:31, Rasul Paulus menjelaskan bahwa hukum Torat tidak dibatalkan oleh karena iman, tetapi justru dengan iman orang percaya meneguhkannya.
Dalam
tulisan lalu dua hal menyangkut moral ini telah dijelaskan yakni, tentang
kekudusan perkawinan dan menoreh atau merajah tubuh. Peraturan mengenai
moral yang dijelaskan di dalam Imamat
pasal 18 – 21 ini bukan hanya dua hal tersebut di atas saja, melainkan banyak
hal.
Beberapa hal dapat dijelaskan lagi di sini, antara lain:
Menaati
orang Tua (Imamat
19:3; Keluaran 20:12; Ulangan 5:16). Peraturan ini merupakan ketentuan dalam
Hukum Taurat. Sekarang kita tidak berada di bawah Hukum Taurat tetapi di bawah
Kasih Karunia, bukan berarti hal menaati orang tua sudah tidak perlu lagi.
Rasul Paulus menulis bahwa kita yang hidup di bawah Kasih Karunia tidak
membatalkan Hukum Taurat melainkan meneguhkannya (Roma 3:21). Mengenai menaati
orang tua, Rasul Paulus dalam Dispensasi Kasih Karunia (Anugerah) ini
menuliskannya di dalam Efesus 6:1-3 dan Kolose 3:20.
Menaati orang tua
adalah kebenaran yang berlangsung secara horizontal, artinya kebenaran secara
prinsip berlangsung terus menerus, tak terbatas pada masa atau dispensasi
tertentu. Perintah kepada anak untuk menaati orang tua, harus bertolak dari
bagaimana orang tua membimbing atau mendidik anak di dalam ajaran Tuhan.
Perhatikan apa yang ditulis Rasul Paulus dalam Efesus pasal 6 dan Kolose pasal
3 tentang hal tersebut dan baca serta pelajari seluruh kitab Amsal tentang
pengajaran anak menaati orang tua dan orang tua mengajar anak di dalam ajaran
Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar